Awas, Zina Dosa Besar

11:16 PM 0 Comments

Istilah zina mencakup semua perbuatan zina, baik yang terkena hukuman had maupun yang tidak terkena hukuman had, seperti zina mata adalah melihat wanita yang tidak halal dilihat dan seterusnya. Namun zina dalam istilah syari’at adalah perbuatan zina yang dikenai hukuman had. Ulama Hanafiyyah memberikan pengertian zina dengan, “Perbuatan laki-laki yang menggauli perempuan pada qubulnya (kemaluannya), yang bukan miliknya (istrinya) atau yang menyerupainya (budak wanitanya). Ulama Mâlikiyah memberikan pengertian zina dengan, “Perbuatan laki-laki mukallaf (baligh) Muslim yang menggauli kemaluan manusia, yang bukan miliknya (istrinya), tanpa syubhat (kesamaran), dengan sengaja.” Ulama Syâfi’iyah memberikan pengertian zina dengan, “Memasukkan ujung kemaluan laki-laki atau seukurannya di kemaluan yang diharamkan karena dzatnya, yang disukai secara tabiat, tanpa syubhat (kesamaran).”

Abu Khalid

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 comments:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com